Yukk! Lapor SPT Badan Anda

11 Mei 2024 oleh
KJA Konsultama Indonesia
| Belum ada komentar

Yukk! Lapor SPT Badan Anda

Anda seorang pengusaha atau pemilik perusahaan?  Jika iya, tentu Anda tahu betapa pentingnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Badan tepat waktu setiap tahunnya. Pemerintah telah menetapkan batas waktu untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Badan setiap 30 April. Pelaporan ini bukan hanya sekedar kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak Badan, tetapi juga sebuah tanggung jawab yang harus dipenuhi demi kelancaran bisnis Anda.


Surat Pemberitahuan (SPT)

SPT Tahunan Badan tentu berbeda dengan SPT Tahunan Pribadi. SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis formulir yaitu formulir SPT 1771.

Batas Lapor SPT Tahunan Badan

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir untuk pelaporan SPT Tahunan Badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak yang berarti jatuh pada tanggal 30 April 2024. 

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak Badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum 30 April 2024. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan serta menghindari kemungkinan terjadinya gangguan sistem pada saat pelaporan. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga membantu agar Wajib Pajak terhindar dari denda dan sanksi perpajakan.

Sanksi

Sanksi dapat berupa sanksi administrasi, sanksi bunga, dan bahkan sanksi pidana. Sanksi administrasi apabila terlambat melaporkan SPT Tahunan Badan sebesar Rp 1000.000 untuk setiap keterlambatan pelaporan dan hanya dapat dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Tagihan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 




 


Share post ini
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar