PPh 23

20 Maret 2024 oleh
Magang MMP 2024
| Belum ada komentar

PPh Pasal 23 adalah pemotongan penghasilan yang dibayarkan berupa Hadiah, Bunga, Deviden, Sewa,Royalty,Dan Jasa-Jasa Lainnya Selain Objek Pph Pasal 21.

·       Objek Pajak

Berikut merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23 :

1.    Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Pihak Lain / Rekanan Berupa Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta (Selain Tanah/Bangunan ), Seperti Sewa Kendaraan Atau Sewa Sound System

2.    Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Pihak Lain / Rekanan Berupa Imbalan Sehubungan Dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultan, Dan Jasa Lain ( Seperti : Jasa Perbaikan, Jasa Kebersihan, Jasa Catering, Dan Sebagainya )

3.    Dividen

4.    Bunga

5.    Royalti

6.    Hadiah, Penghargaan,Bonus, Dan Sejenisnya Selain Kepada Orang Pribadi

Pegecualian PPh Pasal 23

Meskipun PPh 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21, namun ada beberapa hal yang dikecualikan dalam PPh 23, di antaranya : 

1.    Penghasilan yang mempunyai ikatan hutang dari bank

2.    Sewa yang terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi

3.    Dividen yang diperoleh PT (Perseroan Terbatas) yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN/BUMD.

4.    SHU koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya

5.    Penghasilan yang terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan.

·       Perhitungan PPh Pasal 23

 

Tarif PPh Pasal 23 x DPP (Penghasilan Bruto)

 

Penghasilan bruto tidak termasuk :

  1. Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium , Tunjangan, Dan Pembayaran Lain Sebagai Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dibayarkan Oleh Wajib Pajak Penyedia Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan, Berdasarkan Kontrak Dengan Pengguna Jasa;
  2. Pembayaran Kepada Penyedia Jasa Atas Pengadaan / Pembelian Barang Atau Material Yang Terkait Dengan Jasa Yang Diberikan;
  3. Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Yang Dibayarkan Melalui Penyedia Jasa, Terkait Jasa Yang Diberikan Oleh Penyedia Jasa; Dan/Atau
  4. Pembayaran Kepada Penyedia Jasa Yang Merupakan Penggantian (Reimbursement) Atas Biaya Yang Telah Dibayarkan Penyedia Jasa Kepada Pihak Ketiga Dalam Rangka Pemberian Jasa Bersangkutan.

 

·       Tarif PPh Pasal 23

Terdapat 2 tarif PPh pasal 23 yaitu 2% dan 15%. Untuk tarif 2% dikenakan untuk objek pajak jasa dan sewa, sedangkan untuk tarif 15% dikenakan untuk objek pajak penghasilan bunga, dividen, royalti dan hadiah.

·       Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23

Pihak yang memotong PPh Pasal 23 adalah pihak yang membayarkan penghasilan, yang telah ditunjuk Direktorat Jendral Pajak. Pembayaran dilakukan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya setelah transaksi tersebut terjadi. Setelah pihak pemotong memotong PPh Pasal 23, pihak pemotong harus membuat bukti potong PPh Pasal 23 yang kemudian diberikan ke pihak yang di potong PPh Pasal 23.

Kemudian Pihak pemotong harus melaporkan pembayaran dan pemotongan PPh Pasal 23, maksimal tanggal 20 bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi yang dikenakan PPh Pasal 23. Berikut contohnya :

Maret                                                                           April

 

 


Transaksi pada 21 Maret             Pembayaran Maks. 10 April              Pelaporan Maks. 20 April

 

 

#KJA #Konsultama #Indonesia


Share post ini
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar