Mengenal Tarif dan Jangka Waktu PPh Final UMKM

KJA Konsultama Indonesia
22 Mei 2024 oleh
KJA Konsultama Indonesia
| Belum ada komentar

Terdapat beberapa objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yang juga disebut PPh Final. Salah satu objek yang akan dibahas mengenai PPh final untuk objek pajak atas peredaran bruto (Omzet) untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil, Mengah). Untuk UMKM tarif nya sebesar 0,5% seperti yang telah di atur dalam PP NO 23 TAHUN 2018.

PPh Final UMKM PP 23/2018

PPh Final UMKM dikenakan bagi WP (wajib pajak) Orang pribadi maupun badan dengan omzet <4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.

1.    Tarif PPh Final 0,5% dari omzet, yang dibayarkan setiap bulan.

2.    WP dapat memilih skema final 0,5% atau skema normal yang diatur pada Pasal 17 UU no 36 Tahun 2008

3.    Jangka waktu penerapan skema final 0,5%

  • WP OP (Orang Pribadi) selama 7 Tahun
  • WP Badan dalam bentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 Tahun
  • WP Badan dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) selama 3 Tahun

PPh Final UMKM 2023

Tahukah anda PPh Final UMKM terbaru 2023, yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ?

Pada peraturan tersebut bagi WP OP dengan peredaran bruto sampai dengan 500 juta pertahun tidak perlu membayarkan PPh Final sebesar 0,5%. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh WP OP yang menggunakan skema PPh Final PP 23/2018 untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sehingga dalam pemanfaatan nya, WP OP dengan Penghasilan Bruto kurang dari 500 juta pertahun, tidak perlu membayarkan PPh Final. Namun, jika omzet lebih dari 500 juta pertahun maka yang akan dikenakan PPh Final penghasilan bruto diatas 500 juta nya saja. Berikut kami sampaikan contohnya :

  • Pak Adi merupakan WP OP yang menggunakan skema PPh Final PP23/2018 dalam memenuhi kewajiban perpajakanya. Penghasilan Bruto yang Ia terima selama satu tahun pajak sebesar 490jt.

Jawab :

Dalam hal ini Pak adi tidak perlu membayarkan PPh Final 0,5% karena penghasilan yang ia terima kurang dari 500 juta per tahun.

  • Pak Sofyan merupakan WP OP yang menggunakan skema PPh Final PP23/2018 dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penghasilan Bruto yang Ia terima selama satu tahun pajak sebesar 690jt.

Jawab :

Dalam hal ini Pak Sofyan harus membayarkan PPh Final 0,5% sebesar.

(690juta – 500juta) x 0,5%

190juta x 0,5%

950.000

PPh Final yang harus dibayarkan Pak Sofyan sebesar Rp950.000


#Surakarta #KJA_Konsultama #Konsultasi


Share post ini
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar