MENGENAL PPN KELUARAN dan PPN MASUKAN

17 Mei 2024 oleh
KJA Konsultama Indonesia
| Belum ada komentar

PPN KELUARAN vs PPN MASUKAN

Dalam mempelajari PPN tentunya tidak lepas dari istilah PPN Masukan dan PPN Keluaran, yang dikenakan atas transaksi jual beli bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut pemaparan mengenai PPN Masukan dan PPN Keluaran.

PPN MASUKAN

PPN Masukan atau Pajak Masukan dalam PPN merupakan pajak yang seharusnya sudah dibayarkan oleh PKP atas perolehan barang/jasa kena pajak, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP dalam masa pajak tertentu. Atau Pajak Masukan adalan PPN yang dibayarkan ketika PKP melakukan pembelian atas barang kena pajak.

Berikut PPN Masukan yang harus dibayarkan PKP :

·       Perolehan BKP dan/atau JKP

·       Pemanfaatan BKP/JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean

·       Impor BKP/JKP yang telah dipugut PKP pada saat pembelian dalam masa pajak tertentu

Karakteristik Pajak Masukan

Dalam penerapan pemungutan PPN, PKP dapat mengkreditkan PPN Masukan dan Keluaran di masa pajak yang sama. Apabila PPN Keluaran lebih besar maka atas kelaebihan tersebut dapat disetorkan kepada negara. Sedangkan jika PPN Masukan lebih besar maka kelebihan tersebut dapat di kompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Pengkreditan Pajak Masukan

1.    Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dilakukan pada masa pajak yang sama.

2.    Pajak masukan yang tidak dikreditkan pada masa pajak yang sama, maka dapat di kreditkan maksimal 3 bulan berikutnya setelah berakhir masa pajak yang bersangkutan.

3.    Jika PKP belum melakukan produksi sehingga belum terutang pajak, maka Pajak masukan dapat dikreditkan.

4.    Pajak Masukan yang dibayarkan untuk perolehan BKP/JKP harus dikreditkan dengan pajak keluaran tempat PKP dikukuhkan.

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan

1.    Perolehan BKP/JKP sebelun dikukuhkan menjadi PKP

2.    Perolehan BKP/JKP yang tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha

3.    Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor, meliputi sedan dan station wagon yang dikecualikan yaitu barang dagangan atau disewakan.

4.    Pemanfataan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfataan JKP diluar daerah pabean sebelum dikukuhkan menjadi PKP

5.    Perolehan BKP/JKP yang faktur pajak nya tidak memenuhi syarat. Contoh tidak mencantumkan identitas secara lengkap dan NPWP pembeli

6.    Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi syarat mengenai penetapan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak

7.    Perolehan BKP dan/JKP yang pajak masukannya ditagih melalui penerbitan ketetapan pajak

8.    Perolehan BKP dan/atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN

9.    Peroleahn BKP selain modal dan/atau JKP sebelum PKP berproduksi

PPN KELUARAN

Kebalikan dari PPN Masukan, PPN Keluaran adalah Pajak terutang yang wajib di pungut oleh PKP saat menyerahkan barang/jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud/tidak wujud dan eskpor jasa kena pajak. Atau PPN Keluaran merupakan Pajak dikenakan ketika PKP melakukan penjualan barang/jasa kena pajak.

Karakteristik Pajak Keluaran

PPN juga disebeut sebagai pajak objektif, karena pemungutan PPN memberi penekanan pada objek pajak yang dikenakan. Pengenaan Pajak keluaran diawali dengan penetapan tarif, lalu dipungut oleh penjual.

PKP yang melakukan penjualan BKP akan memungut pajak kepada pembeli, nanti nya pajak tersebut akan dikreditkan. Batas pengkreditan adalah 3 bulan sejak  masa pajak berakhir. Pencatatan dan pelaporan pajak ini menggunakan faktur pajak, yang dapat dibuat secara online melalui e-faktur. Pada Faktur Pajak harus mencantumkan nomor seri faktur pajak yang diterbitkan resmi oleh DJP, agar faktur pajak sah dan terverifikasi disetiap transaksi.

#Surakarta #KJA_Konsultama #Akuntansi #Solo #Pajak #PPN


Share post ini
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar