Mengenal PPh 23 atas Jasa Konsultan: Implikasi untuk Perusahaan dan Pengenaan PPN

Kja Konsultama Indonesia
16 April 2024 oleh
KJA Konsultama Indonesia
| Belum ada komentar

Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks, perusahaan maupun individu seringkali mengandalkan jasa konsultan untuk memberikan wawasan ahli dalam berbagai aspek seperti keuangan, manajemen, teknologi informasi, dan banyak lagi. Namun, di balik manfaatnya yang besar, terdapat kewajiban pajak yang harus dipahami baik oleh pihak yang memberikan jasa maupun yang menerima jasa konsultan. Dalam blog ini, kita akan menjelajahi istilah-istilah terkait dengan pengenaan pajak atas jasa konsultan serta pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi tersebut.

Apa itu PPh 23?

PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21. Tarif PPh 23 atas jasa dikenakan pada dua jenis objek: 15% dari jumlah bruto atas dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi, bunga dan royalti; dan hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21; dan 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan


Pengenaan Pajak atas Jasa Konsultan untuk Perusahaan


Tarif Pajak yang Berlaku untuk Perusahaan yang Menggunakan Jasa Konsultan

Berdasarkan PMK 141 Tahun 2015, Tarif pajak yang berlaku untuk perusahaan yang menggunakan jasa konsultan adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23). Tarif PPh 23 adalah 2% dari pendapatan yang diperoleh dari jasa konsultan.

Penghitungan PPH atas pembayaran jasa konsultan.

Cara menghitung PPh 23 atas jasa konsultan dapat dilakukan dengan menggunakan tarif yang ditetapkan dalam PMK 141 Tahun 2015, yakni 2% dari jumlah bruto. Misalnya, jika jasa konsultan diterima sebesar Rp50 juta, maka PPh 23 yang harus dipotong adalah:

PPh 23 = Tarif PPh x DPP
PPh 23 = 2% x Rp 50.000.000
PPh 23 = Rp 1.000.000

Jadi, jumlah PPH yang harus dipotong dari pembayaran kepada konsultan sebesar Rp 1.000.000.

Kewajiban Pelaporan dan Penyetoran PPh 23

Pelaporan PPh 23 merupakan langkah penting bagi perusahaan sebagai pemotong pajak. Dalam pelaksanaannya, perusahaan harus mengisi formulir SPT Masa PPh 23. Untuk memudahkan proses, mereka dapat memanfaatkan platform digital seperti e-Filing pada situs web dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online. Namun, perlu diingat bahwa tenggat waktu pelaporan jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya. Dengan mematuhi aturan perpajakan, perusahaan dapat meminimalkan risiko sanksi dan menjaga kepatuhan.  


Apa itu Jasa Konsultan?

Jasa konsultan adalah layanan yang diberikan oleh para ahli di berbagai bidang kepada perusahaan untuk membantu  memecahkan masalah atau mencapai tujuan bisnis tertentu. Para Konsultan ini memanfaatkan pengetahuan mendalam dan pengalaman praktis mereka untuk memberikan saran yang relevan, Solusi yang efektif, dan rekomendasi yang strategis.

Peran konsultan tidak hanya terbatas pada memberikan nasihat, namun juga meliputi pendampingan dalam mengidentifikasi masalah, merancang strategi bisnis, memberikan pelatihan kepada karyawan, serta mengenalkan teknologi terbaru untuk meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing perusahaan. Oleh karena itu, konsultan memainkan peran  penting dalam membantu perusahaan  mengoptimalkan kinerja, mengatasi tantangan bisnis, dan mencapai kesuksesan jangka panjang.

Pengenaan PPN atas Jasa Konsultan

Apa itu PPN?

Sebelum masuk ke dalam penjelasan tentang penerapan PPN pada layanan konsultasi, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia. Artinya, setiap kali terjadi transaksi jual beli, pemerintah akan mengenakan pajak pada nilai tambah yang dihasilkan oleh setiap pelaku usaha dalam rantai produksi dan distribusi barang atau jasa.

Setelah memahami konsep dasar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mari kita perjelas bagaimana PPN diterapkan pada layanan konsultan.

PPN dikenakan pada layanan konsultan seperti konsultasi manajemen, keuangan, pajak, teknologi informasi, dan lainnya. Ketika seorang konsultan memberikan layanannya kepada klien, PPN dikenakan pada nilai tambah dari layanan tersebut.

Jasa konsultasi, pada prakteknya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Selain itu, jasa konsultasi juga termasuk dalam kategori PPh 23. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Tarif PPh 23 yang berlaku adalah 2% dari total bruto imbalan terkait dengan jasa manajemen, konstruksi, konsultan, dan jenis jasa lainnya yang tidak telah dipotong PPh sesuai dengan Pasal 21. Penting untuk dicatat bahwa PPh 23 tidak mempengaruhi tarif PPN. Dengan demikian, pengenaan PPN tetap dilakukan dengan tarif 11% atas total nilai jasa konsultasi.


Contoh Kasus:

Pada Juli 2022

PT. XYZ Merupakan Perusahaan Manufaktur. Dalam urusan Perpajakanya, PT. XYZ menyewa PT. ABC sebgaai konsultan pajaknya dengan bayaran sejumlah Rp 20.000.000 (Sudah termasuk PPN 11%). Akan tetapi, PT. ABC belum memiliki NPWP.

Jadi, PPh 23 yang harus dipotong oleh PT. XYZ adalah :
200% x 2% x Rp 20.000.000 = Rp 800,000 (tarif PPh 23 jadi 200% karena PT. ABC tidak memiliki NPWP)


#Kja_konsultama_Indonesia #Konsultan #Akuntansi #pajak #Perpajakan #Solo #Surakarta #Karanganyar

Share post ini
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar