Mengenal Bukti Potong Pph 21

25 Mei 2024 oleh
KJA Konsultama Indonesia
| Belum ada komentar

Apa sih Bukti Potong itu?

Bukti Potong PPh (Pajak Penghasilan) adalah formulir atau dokumen lain yang kedudukanya dipersamakan. Dokumen tersebut dibuat oleh pemotong pajak penghasilan sebagai bukti bahwa telah dilakukan pemotongan pajak dan menunjukkan jumlah besaran Pajak Penghasilan yang telah dipotong. 

Bukti potong PPh Pasal 21 adalah bukti potong atas objek PPh Pasal 21, contoh nya atas penghasilan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan. PPh pasal 21 ini akan terus berkaitan dnegan PPh Pasal 26, dalam hal WP pribadi pegawai/karyawan atau pekerjaan bebas. Perbedaan Pasal 21 dengan Pasal 26 yaitu untuk Pasal 26 dikenakan bagi WP Pribadi pekerja asing atau warga asing yang menerima penghasilan dari Indonesia.

Fungsi Bukti Potong PPh Pasal 21

1.       Sebagai Bukti bahwa telah dilakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pegawai/karyawan. Bukti Potong merupakan dokumen resmi sebagai bukti pajak yang dipungut telah disetorkan ke negara.

2.       Sebagai salah satu syarat untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan bagi WP OP karyawan/ pegawai.

3.       Untuk mengecek kebenaran antara pajak yang telah dibayarkan oleh pemotong dengan yang di laporkan WP OP pada SPT nya.

4.       Bukti Potong dapat digunakan sebagai kredit pajak bagi Orang pribadi yang menerima penghasilan.

Jenis Bukti Potong PPh Pasal 21

Berikut beberapa jenis bukti potong PPh Pasal 21 atau pasal 26  :

·       Formulir 1721-A1

Formulir ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada pegawai tetap, penerima pensiun, atau penerima tunjangan/jaminan hari tua berkala.

·       Formulir 1721-A2

Formulir ini digunakna untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bekerja pada instansi pemerintan atau ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pensiunannya.

·       Formulir 1721-VI

Formulir ini digunakan untuk pemotongan pajak penghasilan yang bersifat tidak final pada pegawai tidak tetap, contoh nya tenaga ahli, bukan pegawai dll.

·       Formulir 1721-VII

Formulir ini merupakan bukti potong pajak penghasilan yang bersiat final berupa pesangon atau honorarium pada ASN yang dana nya berasal dari APBN atau APBD.

·       Formulir 1721-VIII

Formulir ini digunakan untuk membuat bukti potong bulanan pada masa Januari sampai November selain masa pajak terakhir pada pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun.


Akuntansi / Kja_Konsultama / Pajak / Konsultan / Surakarta / Solo / Karanganyar / PPh 21 / 


Share post ini
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar