Kenali Status Kewajiban Perpajakan di Indonesia

Kja Konsultama Indonesia
29 Mei 2024 oleh
KJA Konsultama Indonesia
| Belum ada komentar

Terdapat beberapa jenis status perpajakan di Indonesia. Status perpajakan ini akan berpengaruh pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) apalagi status kewajiban perpajakan wajib pajak dapat berubah, salah satunya karena WP menikah, bercerai atau yang lainnya. Berikut jenis-jenis status kewajiban perpajakan yang ada di indonesia :

1.    Kepala Keluarga (KK)

Suami-Istri yang tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan nya terpisah maka status perpajaknnya KK. Sehingga, istri akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami/Kepala keluarga. Atau dpat disampaikan bahwa kewajiban perpajakan suami dan istri ini digabungkan.

Penghasilan istri dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suami, kecuali jika penghasilan tersebt diterim dari satu pemberi kerja dan telah di potong PPh 21. Maka perkerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suai atau anggota keluarga lainnya.

2.    Pisah Harta (PH)

Suami istri yang menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah maka dapat menggunakan status perpajakan Pisah Harta sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, walaupun suami istri tidak bercerai. Sehingga nanti nya suami istri akan memiliki NPWP masing masing untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajkannya.

WP wajib menyampaikan Surat Pernyataan Menghendaki menjalankan Kewajiban perpajakan secara terpisah ke KPP terdaftar. Dalam menentukan pajak, nanti penghasilan suami istri akan digabungkan kemudian PPh terutang sesuai dengan proporsi penghasilan neto.

3.    Manajemen Terpisah (MT)

Status perpajakan Manajemen Terpisah (MT) pada dasarnya sama dengan Pisah Harta (PH). Dimana Suami –Istri tidak bercerai tetapi sepakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang terpisah, dalam menentukan pajak pun juga sama seperti Pisah Harta (PH). Perbedaan dari PH dan MT adalah untuk status PH diperlukan perjanjian resmi untuk menyatakan Pisah Harta bagi Suami Istri, sedangkan MT hanya merujuk pada keinginan menjalankan kewajiban perpajakan yang berbeda, dan ditandai dengan NPWP yang terpisah.

4.    Hidup Berpisah (HB)

Status HB digunakan bagi Suami Istri yang telah berpisah atau bercerai berdasarkan dengan Keputusan pengadilan. Maka suami istri tersebut dianggap sebagai pribadi yang tidak kawin (TK) dan akan dikenakan pajak terpisah termasuk pelaporannya.

 Kja_Konsultama / Akuntansi / Konsultan / Pajak / Solo / Surakarta / Karanganyar / 

 

 


Share post ini
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar