Cara Mudah Buat NPWP Pribadi Secara Online

4 Juli 2024 oleh
KJA Konsultama Indonesia
| Belum ada komentar

Cara Mudah Buat NPWP Pribadi Secara Online

20 April 2024

Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini telah menjadi lebih mudah dengan adanya sistem online yang dapat diakses oleh masyarakat. NPWP diperlukan sebagai identitas resmi untuk urusan perpajakan di Indonesia. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat NPWP secara online:

1. Siapkan dokumen KTP, KK dan Data Pribadi lain

2.Masuk ke halaman djponline.pajak.go.id

3.Kemudian bila anda belum memiliki akun, klik daftar kemudian masukkan email dan kode captcha yang diminta dan klik Daftar. Pastikan email yang anda daftarkan merupakan email aktif.

4. Buka email yang anda terima, kemudian klik “lihat verifikasi” pada email

5. Kemudian mengisi identitas akun ereg anda

  • Isikan identitas untuk pendaftaran akun ereg anda, untuk email sudah terisi otomatis.
  • Buat  password dengan ketentuan maksimal 10 digit dengan kombinasi angka 0-9, huruf besar dan kecil serta karakter khusus.
  • Masukkan nomor HP, minimal terdapat pulsa 500, karena untuk mengirim request membutuhkan pulsa.
  • Kemudian Klik request OTP, masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS.
  • Untuk keamanan akun anda dapat memilih pertanyaan dan jawaban.
  • Lalu klik Daftar

6.  Setelah berhasil aktifasi anda akan mendapatkan email kemudian klik “lihat verifikasi”, lalu klik “Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP”.

7.  Kemudiaan masukkan emai dan password yang telah anda buat, dan mulai pembuatan NPWP dengan mengisi data data yang diminta

  • Kategori

Tahap ini akan diminta untuk mengisi Kategori wajib pajak, status NPWP cabang atau Pusat bila anda baru pertama kali buat

  • Identitas

Pada bagian identitas anda akan diminta untuk mengisi kolom identitas wajib pajak

  • Penghasilan

Pada bagian penghasilan ini anda diminta untuk mengisikan sumber penghasilan yang anda terima berdasarkan pekerjaan dengan hubungan kerja, Kegiatan usaha, Pekerjaan bebas, atau yang lainnya.

  • Alamat domisili

Anda kan diminta mengisi alamat domisili anda

  • Alamat KTP

Anda akan diminta mengisi alamat sesuai dengan yang ada pada KTP, pengisisan kurang lebih sama dengan pengisian alata domisili. Apabila alamat sama dengan alamat domisili anda dapat mencentang “sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya” sehingga kolom akan terisi otomatis.

  • Alamat Usaha
  • Info Tambahan

Pada info tambahan ini anda akan diminta untuk mengisi perkiraan range penghasilan yang anda terima perbulan.

  • Persyaratan

Pada persyaratan anda akan mengisi persyaratan lain apabila diminta

  • Pernyataan

Pada tahapan ini anda diminta untuk membuat pernyataan bahwa data yang disampaikan merupakan data yang benar dan lengkap.

  • PP 23

Pada tahap terakhir ini mengenai peraturan pemerintah yang berhubungan dengan pajak penghasilan

8. Setelah mengisi form diatas klik simpan

9. Selanjut nya anda dapat klik “Minta Token” kemudian anda akan diminta untuk mengisi kode captcha. Token akan dikirimkan pada emai yang telah anda daftarkan sebagai akun profil,

10.Selanjutnya klik “Kirim Permohonan” lalu centang pernyataan bahwa kita telah menerima mengenai perpajakan dan mengisi token sesuai dengan yang dikirimkan pada email anda. Kemudian Klik Kirim.

11. Apabila tidak ada kesalahan maka NPWP akan langsung terlihat, dan Karti Fisik NPWP akan diirimkan ke alamat tempat tinggal yang sudah anda isikan sebelumnya.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat melakukan pembuatan NPWP secara online dengan mudah dan cepat tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung. Prosedur ini membantu mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.


KJA / KJA_Konsultama / Solo / Surakarta / Konsultan / Akuntansi / Pajak


Share post ini
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar