Jenis Layanan Konsultasi dan Pendampingan


Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa Meliputi :

  • Perencanaan keuangan pembangunan desa
  • pengelolaan keuangan desa (kebijakan desa atau pengelolaan aset desa)
  • Penyusunan APBD
  • Pelaksanaan keuangan desa
  • Implementasi penatausahaan keuangan desa
  • Penata usahaan keuangan desa
  • pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa
  • Pencegahan tindak pidana korupsi
  • Aplikasi sistem keuangan desa (SISKEUDES)

Pendampingan

Pendampingan untuk membantu mengimplementasikan perencanaan, penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa khususnya tahun 2016 dengan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa. Pola pendampingan bisa dilakukan dengan pertemuan seminggu sekali kaur keuangan desa/perangkat lainnya di tingkat kecamatan untuk melaksanakan perencanaan, penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa. Dengan demikian, Desa dapat melakukan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.