Yukk! Lapor SPT Orang Pribadi

1 Maret 2024 oleh
KJA Konsultama Indonesia
| Belum ada komentar

Yukk! Lapor SPT Orang Pribadi

Salam Rekan Konsultan! Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) paling lambat dilaporkan pada 31 Maret. Sebelum kita lanjutkan, rekan konsultan tau ga sih apa itu SPT OP?

Apa itu SPT OP?

SPT OP atau Surat Pemberitahuan Orang Pribadi merupakan Surat Pemberitahun yang diisikan oleh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek dan / atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban perpajakan bagi orang pribadi yang telah diatur dalam undang undang. Pengisian SPT harus lengkap, benar dan jelas. Bagi wajib pajak orang pribadi (OP) yang terlambat bahkan tidak melaporkan SPT OP maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi

Sanksi yang dikenakan wajib pajak orang pribadi apabila terlambat melaporkan SPT dapat berupa Sanksi Administrasi, Denda bahkan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi administrasi terlambat melaporkan SPT OP sebesar Rp100.000 setiap keterlambatan pelaporan SPT. Sedangkan untuk  terlambat membayarkan pajak maka akan dikenakan denda sebesar Pajak kurang bayar dikalikan dengan suku bunga acuan. Suku bunga acuan ini dapat dilihat melalui KMK Tarif Bunga.

Jenis SPT OP

1.    SPT 1770 SS ( Sangat Sederhana )

SPT 1770 SS digunakan untuk pelaporan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp60.000.000 selama setahun. Formulir ini ditujukan bagi wajib pajak yang bekerja hanya dari satu pemberi kerja selama minimal setahun.

 

2.    SPT 1770 S ( Sederhana )

Kedua ada SPT 1770 S digunakan untuk pelaporan wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 dalam setahun. Formulir 1770 S ini ditujukan untuk wajib pajak yang berpenghasilan lebih dari satu pember kerja (minimal 2 pemberi kerja).

 

3.    SPT 1770

Ketiga SPT 1770 untuk pelaporan wajib pajak yang berstatus pemilik bisnis dan pekerja dengan keahlian tertentu atau disebut sebagai pekerja lepas. Contohnya yaitu Dokter, Pengacara, Pemilik usaha katering. Juga bagi wajib pajak lebih dari satu jenis pekerjaan baik penuh waktu atau peruh waktu.

Rekan konsultan tentu tidak mau kan jika sampai dikenakan sanksi atau denda. Untuk itu jangan sampai terlambat bayar dan lapor SPT OP. Jika rekan konsultan merasa kewalahan, rekan dapat menggunakan jasa pihak eksternal yaitu Jasa Konsultan untuk memenuhi kewajiban perpajakan rekan.


Share post ini
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar