Cara Mudah Lapor SPT Pajak & Lupa EFIN

13 Februari 2024 oleh
KJA Konsultama Indonesia
| Belum ada komentar

Ditahun 2024 pelaporan SPT dapat dilakukan dengan sangat mudah, orang pribadi diwajibkan melaporkan suratpemberitahuan tahunan atau biasa kita dengar dengan sebutan SPT,  Di saat ini pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah secara online dengan mengakses layanan dari DJP pada websitenya https://djponline.pajak.go.id/. Dalam hal ini anda dapat mengisi secara online wajib pajak menggunakan fitur E-Form atau E-Filling, mekanisme melaului E- SPT telah di tutup pada mei 2021 lalu

Memahami betapa pentingnya pelaporan SPT pajak yang tepat waktu dan efisien, terutama saat lupa EFIN, adalah langkah penting bagi setiap pemilik bisnis atau individu. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk melaporkan SPT pajak 2023  EFIN:  

Dwi Astuti selaku direktur Hubungan Masyarakat, Pelayanan, Penyuluhan mengungkapkan mengenai khusus pelaporan SPT yang dilakukan secara online dapat di mengisi dengan mudah dan efisien

Layanan pajak dapat diakses kapan pun dan dimanapun, penyampaian SPT juga dapat dilakukan secara 24 jam, anda cukup dengan mengisi formulir elektronik di platform Pajak Online.

Bagi yang berstatus pegawai WP oang pribadi perlu di ingat terdapat 2 jenis yang wajib di pilih menurut besaran penghasilan selama setahun, yaitu formulir  1770 dan 1770 orang wajib pajak dapat mengisi formulir melalui website Direktorat Jendral Pajak (DJP) Online.

Terdapat perbedaan pada kedua formulir dengan 1770 untuk Wajib Pajak ( WP) untuk berpenghasilan di bawah 60 Juta dan bagi yang berpenghasilan diatas 60 Juta pertahun dapat emnggunakan formulir 1770 S.

Berikut ini, cara wajib pajak mengisi formulir secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Sebelumnya, para pelapor harus memiliki 10 digit kode electronic filling identification tentunya yang bersifat rahasia yang berfungsi sebagai identitas saat melakukan wajib pajak .

Apabila pelapor belum memiliki EFIN, cara mendapatkanya dilakukan secara online mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat kantor pajak terdekat. 

Simak langkah-langkah mendapatkan kode EFIN secara Online 

1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak kpp.xxx@pajak.go.id (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

2. Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.

3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.



Share post ini
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar